Banyak ulama
berselisih paham mengenai kadar bid’ah terhadap suatu hal. Contohnya, beberapa
ulama menganggap perayaan isra’ mi’raj adalah bid’ah karna nabi Muhammad tidak
pernah merayakan kelahiran beliau. Sedangkan beberapa ulama lainnya beranggapan
tidak bid’ah karena kita mensyukuri kelahiran nabi yang membawa kita keluar
dari jaman jahiliah. Lantas, apa itu bid’ah? Secara umum, bidah berarti “segala
sesuatu yang diada-adakan dalam bentuk yang belum ada contohnya”. Dari segi fikih, bid’ah juga dapat dibedakan
jadi dua jenis. Pertama, bidah adalah perbuatan tercela yang diada-adakan serta
bertentangan dengan Al-qur’an, sunnah Rasullullah SAW, atau ijmak. Inilah bidah
yang sama sekali tidak dizinjkan oleh agama, baik berupa perkataan maupun
perbuatan, baik secara tegas maupun secara isyarat saja. Urusan-urusan
keduniaan tidak termasuk ke dalam pengertian ini. Kedua, bidah meliputi segala
yang diada-adakan sesudah Nabi Muhammad SAW, baik berupa kebaikan maupun
kejahatan, baik mengenai ibadah maupun mengenai adat, yaitu yang berkaitan
dengan urusan keduniaan.
Mazhab adalah
istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu
yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan
mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode
(manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang
yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Di dunia
sendiri terdapat beberapa Mazhab yang dikanl banyak diikuti, yaitu mazhab imam
Hambali, mazhab imam Hanafi, mazhab imam Maliki dan mazhab imam Syafi’i.
Sunnah artinya
"arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung")
dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah
menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh
rasulullah. Dalam surah An-Nisaa : “Hai
orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Quran 4:59”). Sunnah merupakan
sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang
disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara
rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut
sunnatullah (hukum alam). Dalam suatu hadist dikatakan : Dari Katsir bin Abdillah, dari ayah nya dari kakeknya r.a, ia berkata
sesungguhnya Rosululloh SAW, bersabda : “Kutinggalkan pada kamu sekalian dua
perkara yang kamu tidak akan sesat apabila kamu berpegang teguh kepada keduaya,
yaitu : Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya". (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’
juz 2)”.
Ahmad Kodri Fauzi Hasibuan
Akutansi 2013
Wasekum bidang PTKP HMI
Komisariat FE USU